Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Belum Tahan Gus Yaqut Usai Tiga Kali Pemeriksaan, Tunggu Hitung Kerugian Negara.

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga kini belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meskipun telah tiga kali menjalani proses pemeriksaan dan berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dikerjakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah pendalaman terkait unsur kerugian negara yang menjadi syarat utama dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, hasil audit dari BPK tersebut sangat krusial sebagai landasan untuk melanjutkan proses penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya termasuk kemungkinan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas baru saja menjalani pemeriksaan selama sekitar empat setengah jam pada Jumat tanggal 30 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, mantan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu menyatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain yaitu Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khususnya di Kementerian Agama.

Dia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya secara lengkap dan transparan kepada para penyidik, namun menolak membeberkan detail materi pemeriksaan dengan alasan hanya penyidik yang berwenang memberikan penjelasan terkait substansi perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz serta memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi mereka dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Masyhur.

Budi Prasetyo memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara paralel sambil menunggu kelengkapan penghitungan kerugian negara dari auditor independen.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan segera dijadwalkan kembali setelah seluruh perhitungan dinyatakan rampung dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved