Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Para buzzer dinilai bikin citra jelek penegakan hukum, polisi diminta bertindak

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia Anshor Mumin mendesak pihak Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap para buzzer atau pendengung yang diduga disewa oleh Riza Chalid serta anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Desakan ini dilayangkan menyusul aktivitas para buzzer di berbagai platform media sosial yang dinilai sengaja menyebarkan narasi untuk mengaburkan dan mempengaruhi publik terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Anshor menyatakan bahwa narasi yang dibangun cenderung membentuk citra seolah-olah Riza Chalid dan putranya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut, padahal fakta di persidangan menunjukkan besaran kerugian negara.

Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan, total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka sekitar Rp 285 triliun, yang terdiri dari komponen kerugian dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah yang telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Anshor menilai bahwa aktivitas buzzer tersebut dapat dikenai pasal perintangan proses hukum, mengingat mereka diduga terlibat dalam upaya sistematis untuk menghalangi penanganan perkara korupsi sejak persidangan dimulai.

Para buzzer tersebut dianggap telah menyebarkan opini menyesatkan melalui berbagai saluran, termasuk TikTok, Instagram, Twitter, serta media online dan siaran televisi, terkait kinerja penyidik dan penuntut umum.

Anshor menjelaskan bahwa secara hukum, para buzzer dapat dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang turut serta melakukan perbuatan, sesuai dengan Pasal 21 tentang perintangan.

Ia menegaskan bahwa adanya mufakat jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses penanganan perkara merupakan tindakan yang dapat dipidana.

Upaya yang dilakukan oleh para buzzer dinilai bertujuan untuk membangun narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung, dengan harapan dapat menghalangi atau bahkan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved