Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KLHK Gugat Enam Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan Pemicu Banjir

 KLH Gugat Rp 4,8 Triliun ke Enam Perusahaan Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatra

Repelita Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata senilai hampir lima triliun rupiah terhadap enam perusahaan di Provinsi Sumatera Utara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hingga memicu banjir di berbagai wilayah.

Keenam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE PT AR PT TPL PT PN PT MST serta PT TBS yang semuanya beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa gugatan tersebut telah resmi didaftarkan di beberapa pengadilan negeri.

Ia menjelaskan bahwa dalam dua hari terakhir pihaknya telah menyerahkan gugatan ke pengadilan dengan dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga total enam gugatan telah masuk secara resmi pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Rizal Irawan mengungkapkan bahwa nilai total gugatan terhadap keenam perusahaan mencapai empat triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah.

Dari jumlah tersebut kerugian lingkungan hidup diperkirakan sebesar empat triliun enam ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah sedangkan biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai seratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup.

Gugatan perdata tersebut diterapkan dengan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak tanpa memerlukan pembuktian kesalahan.

Rizal Irawan berharap melalui gugatan ini lingkungan hidup serta ekosistem yang rusak dapat dipulihkan sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan dari keenam perusahaan ini pihaknya telah menggugat sekitar empat koma delapan triliun rupiah.

Ke depan apabila terdapat tambahan masukan serta temuan baru tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang juga akan digugat secara perdata.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved