Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Zainal Arifin Mochtar jadi guru besar UGM, soroti independensi lembaga negara

 Zainal Arifin Mochtar Jadi Guru Besar UGM, Soroti Independensi Lembaga Negara

Repelita Yogyakarta - Zainal Arifin Mochtar resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Tata Negara di Universitas Gadjah Mada pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Pria yang akrab disapa Uceng itu menyampaikan pidato pengukuhan dengan tema Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah Mencari Relasi serta Mendedah Jalan Perbaikan.

Uceng menyoroti kecenderungan dunia yang semakin bergerak ke arah konservatif sehingga turut memengaruhi lembaga negara yang independensinya semakin tergerus.

Menurutnya lembaga negara independen lahir dari semangat reformasi besar yaitu keinginan agar kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi pada satu tangan.

Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemilihan Umum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Ombudsman menjadi simbol harapan agar bangsa ini keluar dari bayang-bayang otoritarianisme menuju demokrasi yang lebih sehat.

Ia melihat seiring waktu lembaga independen tersebut kini berdiri di garis tipis antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.

Keberadaan lembaga tersebut sangat bergantung pada keputusan politik di parlemen serta tafsir hukum di Mahkamah Konstitusi.

Uceng menyebut kasus revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun dua ribu sembilan belas sebagai contoh paling nyata bagaimana politik dapat menentukan nasib independensi lembaga.

Revisi tersebut mengubah aspek mendasar mulai dari status pegawai mekanisme pengawasan hingga posisi kelembagaan KPK yang berada di bawah eksekutif.

Ia menjelaskan bahwa ketika undang-undang itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi harapan publik tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan.

Putusan yang menolak seluruh permohonan uji materi membuat banyak pihak merasa benteng terakhir independensi juga ikut roboh secara perlahan.

Uceng menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang pena pembentuk undang-undang sementara Mahkamah Konstitusi menjadi penjaga tafsir konstitusinya.

Dalam praktiknya politik sering kali bergerak lebih cepat daripada prinsip hukum yang seharusnya menjadi pegangan utama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved