
Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa terdapat 173 instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah mencapai tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di atas 70 persen sepanjang tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu.
Instansi-instansi yang menunjukkan kinerja pelaporan yang baik tersebut didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemerintah daerah di berbagai tingkatan.
Selain itu, tingkat kepatuhan yang menggembirakan juga ditunjukkan oleh sejumlah lembaga negara lainnya termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Dewan Ketahanan Nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berperan dalam menerima laporan tetapi juga aktif melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isi laporan tersebut.
Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 341 laporan yang jumlahnya mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 329 laporan.
Jumlah seluruh penyelenggara negara yang berkewajiban melaporkan harta kekayaannya mencapai 415.062 orang dengan angka kepatuhan yang menunjukkan tren positif.
Tercatat terjadi kenaikan jumlah wajib lapor yang memenuhi kewajibannya pada tahun 2025 dibandingkan dengan realisasi pelaporan pada tahun 2024.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengimplementasikan teknologi kecerdasan buatan untuk proses verifikasi data.
Pemanfaatan teknologi modern ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pemeriksaan serta meningkatkan efisiensi kerja institusi penegak hukum tersebut.
Uji coba sistem verifikasi berbasis artificial intelligence telah dilakukan terhadap data milik seribu penyelenggara negara dengan indikator bendera merah sebagai penanda.
Kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal juga terus dikembangkan untuk memastikan akurasi data yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara.
Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah melalui proses pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Pegawai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan bahwa aspek kebenaran dan keakuratan isi laporan jauh lebih penting daripada sekadar memenuhi kewajiban formal pelaporan.
Diharapkan integrasi teknologi dan kolaborasi data ini dapat memperkuat akuntabilitas para penyelenggara negara dalam mengelola kekayaan mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

