Repelita Garut – Penanganan hukum terhadap tragedi yang terjadi pada pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Pendopo Kabupaten Garut kembali mendapatkan sorotan publik setelah beberapa bulan berlalu.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat tanggal 18 Juli 2025 tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat kepanikan massa dan desakan kerumunan yang tidak terkendali.
Hingga saat ini, proses hukum atas kejadian tersebut masih ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tahapan yang belum sepenuhnya jelas apakah telah meningkat ke penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Polres Garut sebelumnya telah memeriksa sebelas orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan acara tersebut, namun belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan status perkara.
Gerakan Mahasiswa Jawa Barat Peduli Keadilan melalui perwakilannya Muhammad Hilmi dan Muhammad Faizal mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dengan segera menetapkan status penyidikan formal.
Mereka menilai bahwa peristiwa tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara yang seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan Pasal 474 ayat 3 KUHP, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan.
Selain itu, pertanggungjawaban pidana juga diatur dalam Pasal 36 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Kelompok mahasiswa ini menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan namun tidak dapat menggantikan proses hukum yang harus tetap berjalan.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara termasuk penyelenggara utama dimintai klarifikasi secara hukum sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

