Repelita [Jakarta] - Mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji menilai polemik seputar kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah menjadi sebuah laboratorium pembelajaran hukum yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bola Liar' yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV pada Jumat malam, 16 Januari 2026.
Menurut Susno, perkara ini menjadi cermin untuk menilai bagaimana praktik penegakan hukum berjalan di Indonesia, apakah berlangsung dengan baik atau justru sebaliknya.
Ia secara khusus menyoroti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kedua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Penerbitan dokumen penghentian penyidikan itu mendapat perhatian publik setelah permohonan penerapan Restorative Justice dari kedua tersangka disetujui oleh Joko Widodo sebagai pihak yang terlapor.
Susno mempertanyakan keterkaitan antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan proses Restorative Justice, mengingat konsep keadilan restoratif mensyaratkan adanya permintaan dan pemberian maaf antara kedua belah pihak.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana yang berlaku saat kasus ini mulai muncul, mekanisme Restorative Justice belum diatur secara khusus dan formal.
Dengan telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang mengatur tentang Restorative Justice, maka penerapannya dalam perkara ini dianggap telah memiliki dasar hukum yang sah.
Susno menegaskan bahwa menurut asas hukum yang berlaku, ketika terdapat peraturan baru yang lebih menguntungkan bagi seorang tersangka, maka tersangka tersebut berhak memilih untuk tunduk pada aturan yang baru itu.
Oleh karena itu, penggunaan jalur Restorative Justice dalam kasus ini dinyatakan sah secara hukum berdasarkan ketentuan yang diperbarui.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

