Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pertemuan dengan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis yang datang ke kediamannya di Solo untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui jalur restorative justice
Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati niat baik keduanya dalam melakukan silaturahmi sekaligus membuka pembicaraan mengenai penyelesaian secara damai
Ia menegaskan bahwa keputusan teknis terkait restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya
Kemudian yang kedua dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice ucap Jokowi
Soal restorative justice adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya tambahnya kepada awak media
Polda Metro Jaya kemudian menerima surat permohonan restorative justice yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukum mereka pada Rabu 14 Januari 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu 14 Januari 2026 kata Budi
Setelah gelar perkara khusus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Penghentian penyidikan dilakukan karena terpenuhinya syarat restorative justice dalam perkara dugaan fitnah pencemaran nama baik serta penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu
Meskipun demikian proses hukum terhadap tersangka lain seperti Roy Suryo Rismon Sianipar dan dr Tifa tetap dilanjutkan
Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya penyidikan tetap dilanjutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi ahli serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum jelas Budi
Langkah ini menunjukkan bahwa penghentian penyidikan bersifat selektif hanya diterapkan pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sementara kasus terhadap yang lain berlanjut(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

