Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Serahkan Restorative Justice Eggi-Damai ke Polda, Roy Suryo Cs Tetap Diproses

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk bicara soal peluang restorative justice di kasus isu ijazah palsu. Foto: kumparan

Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pertemuan dengan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis yang datang ke kediamannya di Solo untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui jalur restorative justice

Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati niat baik keduanya dalam melakukan silaturahmi sekaligus membuka pembicaraan mengenai penyelesaian secara damai

Ia menegaskan bahwa keputusan teknis terkait restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya

Kemudian yang kedua dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice ucap Jokowi

Soal restorative justice adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya tambahnya kepada awak media

Polda Metro Jaya kemudian menerima surat permohonan restorative justice yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukum mereka pada Rabu 14 Januari 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu 14 Januari 2026 kata Budi

Setelah gelar perkara khusus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Penghentian penyidikan dilakukan karena terpenuhinya syarat restorative justice dalam perkara dugaan fitnah pencemaran nama baik serta penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu

Meskipun demikian proses hukum terhadap tersangka lain seperti Roy Suryo Rismon Sianipar dan dr Tifa tetap dilanjutkan

Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya penyidikan tetap dilanjutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi ahli serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum jelas Budi

Langkah ini menunjukkan bahwa penghentian penyidikan bersifat selektif hanya diterapkan pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sementara kasus terhadap yang lain berlanjut(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved