Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD: Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Bukan soal Pembagian, Tapi?

 Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

Repelita Jakarta - Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mahfud MD menyampaikan pandangan yang menyimpang dari narasi umum yang beredar.

Menurut penjelasannya dalam sebuah podcast, substansi permasalahan bukan terletak pada mekanisme pembagian kuota itu sendiri.

Ia menekankan bahwa kesalahan utama justru berada pada fondasi hukum yang dipakai untuk menetapkan kebijakan tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa penetapan kuota haji seharusnya didasarkan pada Peraturan Menteri sebagai instrumen hukum yang tepat.

Namun keputusan yang dikeluarkan malah berbentuk Keputusan Menteri padahal telah ada dua Peraturan Menteri sebelumnya yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan haji.

Masalah ini tidak diatur dengan peraturan menteri, melainkan dengan keputusan.

Padahal peraturan menterinya sudah ada dua. Yang ini ditetapkan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah.

Pernyataan tersebut menjadi krusial karena Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri menyoroti unsur melawan hukum dalam ranah administratif proses tersebut.

Penggunaan dasar hukum yang keliru dapat menjadi celah yang memungkinkan terjadinya dugaan penyimpangan prosedural.

Keputusan mengenai kuota tambahan tersebut muncul dalam situasi mendesak ketika Arab Saudi belum mengeluarkan surat resmi terkait penambahan kuota.

Ruang akomodasi bagi jemaah di Tanah Suci juga telah mencapai batas yang sangat ketat pada saat itu.

Mahfud menambahkan bahwa wacana kuota tambahan sebanyak dua ribu jemaah muncul tepat setelah Presiden kembali dari kunjungan ke Arab Saudi.

Tidak adanya surat resmi sebagai landasan membuat keputusan diambil dengan cepat demi menangkap peluang tersebut.

Meskipun demikian ia menegaskan bahwa langkah percepatan tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang sudah berlaku.

Selain persoalan legalitas Mahfud juga menyoroti bahwa sejumlah travel haji mulai mengembalikan dana calon jemaah karena merasa tertekan untuk membeli kuota tambahan.

Kondisi tersebut semakin memperumit kasus yang sedang bergulir.

Mahfud menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini masih harus dibuktikan secara hukum di persidangan.

Ia menyimpulkan bahwa inti dugaan korupsi dalam kasus kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas lebih bersifat administratif daripada pada besaran kuota yang dibagikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved