Repelita Surabaya - Kasus penggusuran paksa terhadap rumah Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun di Surabaya kini menjadi perhatian nasional setelah pengacara Hotman Paris Hutapea ikut campur tangan.
Rumah sederhana milik nenek tersebut di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diratakan dengan tanah oleh Samuel Ardi Kristanto berusia 44 tahun bersama kelompok yang diduga berlatar belakang organisasi masyarakat.
Peristiwa itu tidak hanya menghancurkan tempat tinggal, tetapi juga mengusir nenek Elina dari tanah miliknya sendiri tanpa melalui proses hukum yang jelas.
Melalui akun Instagram resmi @hotmanparisofficial pada Jumat 2 Januari 2026, Hotman Paris secara lantang mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengumpulkan dana.
“Ayo ramai-ramai kumpulkan dana, dirikan lagi rumah ibu itu di atas tanahnya,” tegas Hotman Paris dalam unggahannya pada 2 Januari 2026.
Menurut Hotman, pembangunan ulang rumah tersebut bukan hanya bentuk bantuan kemanusiaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum nenek Elina atas tanahnya.
Penggusuran yang terjadi sejak 6 Agustus 2025 dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan yang sah di tengah sengketa yang masih berlangsung.
Tindakan brutal tersebut semakin menegaskan dugaan adanya praktik mafia tanah yang kerap menargetkan warga lemah.
“Ini salah satu cara memenangkan si nenek. Rumahnya dibongkar para preman, tapi kita lawan dengan kekompakan rakyat,” ujar Hotman.
Hotman yakin bahwa solidaritas masyarakat mampu membuat rumah nenek Elina kembali berdiri tegak di atas lahannya sendiri.
Ia secara khusus mengimbau para donatur, terutama dari wilayah Jawa Timur, untuk segera berpartisipasi dalam penggalangan dana ini.
Lebih jauh, pembangunan rumah tersebut diharapkan menjadi simbol kuat bahwa hukum dan keadilan tidak boleh tunduk pada aksi intimidasi serta kekerasan.
Ajakan patungan nasional ini sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap maraknya penggusuran sewenang-wenang yang sering kali tidak disertai perlindungan hukum bagi korban.
Editor: 91224 R-ID Elok.

