Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru lebih buruk dibandingkan regulasi warisan masa kolonial.
Kedua aturan tersebut membawa kembali ketentuan yang membatasi kritik serta memberikan wewenang hampir tak terbatas kepada aparatur negara.
"Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara," ujar Usman Hamid di Jakarta pada Sabtu (3/1/2026).
Sebelum pemberlakuan regulasi baru ini, sudah banyak warga yang ditahan karena diduga terlibat dalam protes besar pada akhir Agustus 2025.
Usman menilai KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang bermasalah serta disusun melalui mekanisme yang tidak transparan.
"Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
KUHP baru kembali memasukkan ancaman sanksi bagi mereka yang menyampaikan kritik terhadap presiden, pejabat publik, maupun lembaga negara.
Wewenang polisi juga diperluas melalui kedua regulasi tersebut.
"Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai," tambahnya.
Kondisi semakin mengkhawatirkan dengan maraknya intimidasi terhadap aktivis serta tokoh pengaruh yang vokal menyuarakan isu banjir di Sumatra.
Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia, DJ Donny, serta Sherly Annavita menjadi korban teror berupa vandalisme kendaraan, pengiriman bangkai ayam, telur busuk, hingga percobaan pelemparan bom molotov ke rumah DJ Donny yang gagal meledak.
"Mereka tidak sedang menggerakan demonstrasi. Mereka hanya melakukan semacam penyampaian pendapat atau pikiran baik secara lisan dan tertulis. Baik itu disampaikan melalui medium media atau media sosial," jelas Usman.
Intimidasi ini sejalan dengan kembalinya pembatasan sikap kritis warga terhadap negara, pejabat, serta presiden yang mirip dengan pendekatan era kolonial.
"Mulai dari dianggap menghina presiden, pejabat dan instansi negara," ungkapnya.
Karena proses penyusunan yang cacat serta kurangnya keterlibatan masyarakat, kedua undang-undang ini tidak layak diterapkan tanpa persiapan memadai termasuk regulasi pelaksana.
"Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama," tegasnya.
Dalam sistem demokrasi, hukum pidana dan acara pidana harus menjamin keadilan, perlindungan HAM, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang negara.
Namun KUHP dan KUHAP baru dinilai tidak mampu memenuhi ketiga fungsi utama tersebut.
"Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan," katanya.
Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan pemberlakuan KUHP serta KUHAP baru meskipun mendapat kritik sejak tahap pembahasan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut 2 Januari 2026 sebagai tonggak bersejarah bagi Indonesia.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," katanya dalam pernyataan tertulis pada Jumat.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menjadi restoratif.
Selain itu, regulasi ini mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kerangka hukum pidana.
"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," ujarnya.
Sementara KUHAP baru diklaim meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses penyidikan hingga sidang pengadilan.
Editor: 91224 R-ID Elok.

