Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Istana Tak Persoalkan Izin Dicabut, Prabowo Izinkan 28 Perusahaan Bermasalah di Sumatera Tetap Beroperasi Demi Jaga Lapangan Kerja

Repelita Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak menjadi masalah jika sejumlah perusahaan di wilayah Sumatera masih melanjutkan operasional meskipun izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah akibat dampak bencana di kawasan tersebut.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar proses pencabutan izin serta penegakan hukum terhadap dua puluh delapan perusahaan tersebut tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Menurutnya masih adanya perusahaan yang beroperasi tidak perlu dikhawatirkan karena petunjuk presiden menekankan perlunya menjaga kelancaran kegiatan ekonomi agar lapangan kerja masyarakat tidak terganggu.

Prasetyo menambahkan bahwa sebelum pencabutan izin dilakukan Presiden Prabowo telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyiapkan tim khusus.

Tim yang dipimpin Danantara bertugas melakukan evaluasi serta persiapan agar operasional perusahaan tetap berjalan tanpa henti meskipun proses hukum berlangsung.

Beberapa perusahaan mungkin memerlukan pengalihan kegiatan ekonomi sehingga tim tersebut harus memastikan transisi berjalan mulus tanpa menghentikan aktivitas secara mendadak.

Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang hak pengusahaan hutan diharapkan mengurangi penebangan pohon untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.

Pekerja di sektor tersebut juga harus diperhatikan dengan dialihkan ke pekerjaan alternatif agar tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses pencabutan izin terhadap dua puluh delapan perusahaan akan terus ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian-kementerian terkait.

Keputusan pencabutan izin tersebut diumumkan setelah rapat virtual yang dipimpin Presiden Prabowo dari London Inggris pada Senin sembilan belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Pencabutan izin menyasar dua puluh dua perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas satu juta sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh dua hektar serta enam perusahaan di sektor tambang perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang melanda Aceh Sumatera Utara serta Sumatera Barat.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mempercepat audit di tiga provinsi tersebut pasca bencana sehingga ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pencabutan izin usaha.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved