Repelita Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid secara resmi mengundurkan diri dari posisi Komisaris PT Jakarta Propertindo pada Rabu dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh enam.
Surat pengunduran diri diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Sahrin Hamid ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode dua ribu dua puluh enam hingga dua ribu tiga puluh satu dalam Rapat Kerja Nasional pertama di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta Pusat.
Langkah mundur dari komisaris BUMD tersebut merupakan upaya nyata menjaga integritas serta mematuhi aturan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah.
Sahrin Hamid menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai ketua umum pada delapan belas Januari dua ribu dua puluh enam di Jakarta memberinya mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan.
Ia menegaskan bahwa peraturan yang berlaku melarang komisaris BUMD berasal dari pengurus partai politik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor lima puluh empat Tahun dua ribu tujuh belas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tiga puluh tujuh Tahun dua ribu delapan belas.
Persyaratan tersebut secara tegas menyatakan bahwa jabatan komisaris tidak boleh diemban oleh pengurus partai politik.
Mandat kepemimpinan partai mengharuskan Sahrin Hamid segera fokus penuh pada pembentukan struktur kepengurusan di seluruh wilayah.
Pengunduran diri ini juga mencerminkan komitmen terhadap nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat khususnya integritas moral yang menekankan kejujuran keberanian mengambil keputusan benar serta konsistensi antara nilai dan tindakan.
Sahrin Hamid telah menjabat sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo sejak Agustus dua ribu dua puluh lima dan selama periode tersebut menjalankan tugas pokok serta fungsi sesuai amanat yang diberikan.
Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban tugas tersebut dengan kinerja yang sesuai tugas pokok dan fungsi komisaris.
Organisasi Gerakan Rakyat telah mendeklarasikan diri menjadi partai politik dalam Rapat Kerja Nasional pertama tahun dua ribu dua puluh enam di Jakarta.
Partai Gerakan Rakyat menargetkan dapat terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Februari dua ribu dua puluh enam.
Sahrin Hamid mengakui bahwa proses pendaftaran memerlukan perjuangan berat karena harus memenuhi berbagai persyaratan ketat.
Persyaratan utama meliputi pembentukan kepengurusan di tingkat pusat serta seratus persen di tingkat provinsi yang berarti harus memiliki struktur di seluruh tiga puluh delapan provinsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

