Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Thariq Megah dalam Kasus Fee Proyek dan Gratifikasi Wali Kota Maidi

Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan secara maraton di Kota Madiun Jawa Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dana CSR serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penggeledahan terbaru menyasar kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah pada Kamis dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam sekitar pukul sebelas waktu Indonesia bagian barat.

Pantauan di lokasi terlihat empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor plat wilayah Karesidenan Madiun memasuki gang sempit satu per satu secara berurutan.

Kendaraan tersebut bergerak mundur masuk ke dalam gang empat belas Jalan Tanjung Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

Selama proses penggeledahan berlangsung pagar rumah setinggi dua meter ditutup rapat sehingga aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar.

Kegiatan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang penasaran sehingga banyak yang keluar rumah dan berkumpul di depan lokasi untuk menyaksikan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka utama pasca operasi tangkap tangan di wilayah Kota Madiun pada Senin sembilan belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Pengumuman resmi tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam.

Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi Kepala Dinas PUPR Thariq Megah serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tiga tersangka diamankan bersama sembilan orang lainnya dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut.

KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar lima ratus lima puluh juta rupiah dengan rincian tiga ratus lima puluh juta rupiah dari Rochim Ruhdiyanto dan dua ratus juta rupiah dari Thariq Megah.

Para tersangka ditahan selama dua puluh hari terhitung mulai dua puluh Januari hingga delapan Februari dua ribu dua puluh enam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal dua belas huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal dua belas B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan perundang-undangan lainnya.

Usai penetapan tersangka tim KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kediaman pribadi Maidi dan rumah Rochim Ruhdiyanto pada Rabu dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh enam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara dengan bukti tambahan terkait dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menyita dokumen barang bukti elektronik serta uang tunai yang masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.

Penggeledahan di Kota Madiun belum berakhir dan akan terus berlangsung di lokasi lain untuk menelusuri jejak dugaan korupsi lebih lanjut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok





Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved