
Repelita Jakarta - Sidang dugaan suap terkait upaya menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah kembali menyajikan pengakuan mencengangkan dari saksi kunci di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 10 Desember 2025.
Seorang karyawan firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm bernama Rizki mengonfirmasi adanya penyerahan uang tunai ratusan juta rupiah ke kalangan Bareskrim Polri yang dikategorikan sebagai tunjangan akhir tahun.
Pengungkapan ini muncul setelah Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan Rizki, yang merinci instruksi dari rekan kerjanya untuk mengirimkan dana ke lokasi institusi kepolisian.
“Saat itu saya pernah diminta oleh ibu Titin untuk mengantarkan uang sebanyak Rp500 juta kepada Pak Victor di Mabes Polri lantai 17. Selain THR tersebut saya juga pernah sebanyak dua kali kepada Pak Rizki di lantai 17 Bareskrim Polri, namun berapa jumlah besarnya saya tidak tahu dan bulan apa penyerahan itu saya juga tidak tahu,” demikian isi BAP yang dibacakan Hakim Effendi.
Ketika ditanya untuk mengonfirmasi keabsahan catatan tersebut, Rizki secara tegas menyatakan kesesuaian dengan fakta yang ia alami.
Selain penyerahan Rp500 juta pertama, Rizki mengakui melakukan dua kali pengiriman serupa ke lantai 17 Bareskrim Polri, meskipun ia tidak dapat mengingat nominal pasti maupun tanggal pastinya.
Untuk memperkuat bukti dakwaan soal upaya menghambat penyelidikan kasus korupsi ekspor CPO, jaksa menghadirkan empat saksi tambahan dari lingkungan firma hukum dan korporasi terkait.
Para saksi tersebut terdiri dari Melinda sebagai ahli hukum dan litigasi Grup Musim Mas, Feynita Susilo mantan karyawan firma, serta Anissa Saviranda Rury dan Tasya Caroline Uli sebagai asisten junior di firma yang sama.
Terdakwa utama dalam perkara ini mencakup pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, kepala divisi hukum keamanan sosial Grup Wilmar Muhammad Syafei, direktur JakTV Tian Bahtiar, serta M. Adhiya Muzakki.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

