:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251129_rektor-ugm-ya.jpg)
Repelita Yogyakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia kembali menegaskan keabsahan gelar sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo di tengah polemik yang terus bergulir di masyarakat.
Polemik tersebut terutama dipicu oleh foto ijazah yang menampilkan Joko Widodo mengenakan kacamata.
Ova Emilia menekankan bahwa segala perdebatan harus merujuk pada data dan arsip resmi yang dimiliki UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi.
Universitas tersebut menyimpan rekam jejak lengkap perjalanan akademik Joko Widodo sejak penerimaan hingga kelulusan.
Joko Widodo tercatat resmi menjadi mahasiswa UGM mulai tahun 1980 dengan bukti penerimaan yang masih tersimpan dengan baik.
Penerimaan mahasiswa atas nama Joko Widodo dilakukan pada tanggal 28 Juli 1980.
Pengumuman kelulusan seleksi masuk juga tercatat di surat kabar Kedaulatan Rakyat edisi 18 Juli 1980.
Setelah diterima, Joko Widodo menjalani proses registrasi administratif seperti mahasiswa baru pada umumnya.
Proses tersebut mencakup pengisian formulir registrasi serta penandatanganan pernyataan janji mahasiswa.
Selanjutnya, Joko Widodo mengikuti pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM dengan dosen pembimbing akademik bernama Kas Mujo.
Meskipun dosen tersebut kini telah purna tugas, komunikasi dengan pihak universitas masih tetap terjaga.
Pada tahun 1983, Joko Widodo menyelesaikan tahap evaluasi program sarjana muda yang saat itu sedang dalam masa transisi menuju program sarjana penuh.
Perjalanan akademik dilanjutkan dengan penyusunan skripsi di bawah bimbingan dosen Ahmad Sumitro.
Joko Widodo resmi menyandang gelar sarjana pada tahun 1990 dengan indeks prestasi kumulatif di atas 2,5 sesuai syarat minimal kelulusan saat itu.
Ijazah asli telah diserahkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa tersebut.
Mengenai foto ijazah yang menampilkan penggunaan kacamata, Ova Emilia menjelaskan bahwa aturan pada era itu tidak melarang hal tersebut.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pengumuman pembantu rektor bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tertanggal 3 November 1984.
UGM juga memiliki arsip pembanding dari mahasiswa lain pada periode yang sama untuk memperkuat penjelasan ini.
Klarifikasi yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap kebenaran data akademik.
Pernyataan ini bukan dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap pihak tertentu secara berlebihan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

