
Repelita Jakarta - Platform media sosial X telah menyelesaikan pembayaran denda administratif sebesar hampir Rp 80 juta kepada pemerintah Indonesia pada 12 Desember 2025.
Sanksi tersebut diberikan karena keterlambatan X dalam menjalankan tugas moderasi terhadap konten bermuatan pornografi yang ditemukan sebelumnya.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam pernyataan tertulis pada 13 Desember 2025.
Setelah serangkaian komunikasi mendalam, X mengirimkan respons resmi melalui surat elektronik yang menyatakan penunjukan wakil untuk mengurus proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” kata Alex.
Seluruh dana denda yang dibayarkan oleh X telah diproses melalui jalur resmi dan langsung disetor ke kas negara di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.”
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan surat teguran ketiga kepada X karena belum melunasi denda atas kelalaian penanganan temuan konten pornografi yang dilaporkan sejak 12 September 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

