
Repelita Medan - Lembaga Bantuan Hukum Medan mengidentifikasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai sumber utama berbagai persoalan yang menimpa institusi Polri saat ini.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kurangnya suri tauladan dari pimpinan tertinggi kepada jajaran bawahannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irvan Saputra pada Selasa 16 Desember 2025.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan luka mendalam di hati masyarakat.
"Perpol 10 Tahun 2025 bertentang dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR," katanya.
Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga dinilai telah mendahului inisiatif Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk tim internal untuk mempercepat reformasi di tubuh Polri yang dipimpin oleh beberapa jenderal.
"Mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri," ujarnya.
Atas serangkaian tindakan tersebut, LBH Medan menyimpulkan bahwa Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Kapolri dengan masa jabatan terpanjang sejak era Reformasi patut diberhentikan dari posisinya.
"LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatanya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri," ujarnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

