Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Deretan Fakta Usai Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam: Dari Kerugian Negara hingga Pencekalan Tiga Tersangka Kuota Haji

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 16 Desember 2025 dalam kapasitas saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan tersebut memakan waktu hampir delapan setengah jam dari pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB.

Berikut deretan fakta penting yang muncul setelah proses pemeriksaan panjang tersebut.

Pertama, Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci kepada awak media usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Ia hanya mengarahkan semua pertanyaan mengenai substansi pemeriksaan langsung kepada penyidik lembaga antirasuah.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Meskipun demikian, ia secara tegas menyatakan bahwa pemanggilannya kali ini masih dalam status saksi.

Kedua, fokus utama penyidik adalah mendalami penghitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Proses ini menjadi bagian esensial untuk melengkapi rangkaian keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan masih terus bekerja secara intensif untuk menyelesaikan perhitungan tersebut.

Ketiga, penyidik juga mengeksplorasi temuan yang diperoleh selama penelusuran langsung di Arab Saudi.

Informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat dan melengkapi konstruksi keseluruhan perkara yang sedang ditangani.

“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” ujar Budi.

Keempat, pola penyimpangan yang terungkap mencakup mekanisme yang memungkinkan calon jemaah di urutan akhir antrean tetap berangkat pada tahun berjalan.

Selain itu, terdapat dugaan pengaturan waktu pelunasan yang sangat terbatas hanya lima hari bagi jemaah yang telah lama mengantre.

Waktu singkat tersebut diduga sengaja dirancang agar kuota tidak terserap penuh oleh jemaah lama sehingga sisa kuota dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain yang bersedia membayar biaya tambahan.

Kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penyidikan ini.

Pasal-pasal tersebut menjerat perbuatan yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Keenam, lembaga antirasuah telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjadi staf khususnya, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pengusaha di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 11 Agustus 2025 dengan masa enam bulan guna memastikan ketersediaan mereka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved