
Repelita Jakarta - Aktivis media sosial Herwin Sudikta memberikan tanggapan keras terhadap usulan yang pernah disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengenai kemungkinan pengampunan bagi pelaku kejahatan melalui mekanisme denda damai, termasuk bagi kasus korupsi.
Menurut Herwin, gagasan tersebut tidak lagi mencerminkan upaya penegakan supremasi hukum, melainkan justru membuka celah bagi praktik transaksi di balik kekuasaan.
Ia menilai bahwa jika pintu denda damai dibuka secara luas untuk para koruptor dengan wewenang penentuan berada di tangan kejaksaan, maka esensi hukum akan hilang sama sekali.
“Kalau denda damai dibuka lebar untuk koruptor dan kuncinya ada di ranah kuasa kejaksaan, ini bukan lagi penegakan hukum,” kata Herwin pada Minggu 28 Desember 2025.
Herwin menggambarkan situasi itu sebagai bentuk kemunduran sistem peradilan yang bertransformasi menjadi sekadar arena pembayaran.
Hukum tidak lagi berfokus pada benar atau salah, melainkan pada kemampuan finansial seseorang.
"Ini meja kasir. Hukum tidak lagi bertanya salah atau benar, tapi mampu bayar atau tidak,” keluhnya.
Herwin juga menyinggung sosok Silfester Matutina yang dikenal sebagai pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo dan terlihat seolah kebal terhadap proses hukum.
"Silfester saja bisa terasa sakti, kebal, dan santai tertawa di depan hukum,” ujarnya.
Jika figur seperti Silfester saja bisa bergerak bebas, maka pelaku korupsi berskala besar akan semakin mendapat keuntungan.
Bayangkan saja koruptor tingkat tinggi yang memiliki kekayaan berlimpah serta tim pengacara yang sangat kuat.
Dengan adanya skema tersebut, ancaman pidana penjara tidak lagi menjadi momok.
Mereka cukup melakukan negosiasi jumlah denda untuk menghindari jeruji besi.
Herwin menekankan bahwa negara yang berdasarkan hukum sedang mengalami perubahan mendasar dalam nilai-nilainya.
"Negara hukum pelan-pelan berubah jadi negara tawar-menawar,” tegasnya.
Masyarakat pada akhirnya akan belajar satu pelajaran pahit bahwa pencuri kecil dihukum berat, sementara pencuri besar justru diajak berdamai.
"Rakyat belajar satu hal, pencuri kecil dipenjara, pencuri besar diundang berdamai," tutupnya.
Sebagai informasi, Supratman Andi Agtas pertama kali menyampaikan gagasan tersebut pada bulan Desember tahun 2024 lalu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

