
Repelita Sleman - Rekaman video yang menampilkan sekelompok individu mengenakan pakaian putih sedang melaksanakan ibadah doa serta pengucapan zikir di area pelataran Candi Siwa dalam kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebar luas di berbagai platform daring.
Menurut data yang dikumpulkan oleh petugas setempat, rombongan itu berasal dari wilayah Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka diperkirakan menganut paham kepercayaan tradisional atau sering disebut sebagai aliran Kejawen.
General Manager PT Taman Wisata Candi Prambanan, Ratno Timur, menyatakan bahwa para anggota kelompok tersebut mengakui kepada pihak keamanan pernah melangsungkan kegiatan serupa di tempat-tempat berbeda, antara lain di Pulau Bali.
Pengelola kawasan secara tegas menekankan adanya peraturan ketat mengenai segala bentuk aktivitas berbau keagamaan di lokasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, prioritas utama untuk pelaksanaan ibadah di area candi diberikan kepada komunitas umat Hindu.
"Kami meminta mereka untuk segera pergi karena tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selain peribadatan umat Hindu di sini,” katanya, Senin (29/12/2025).
Ratno Timur menjelaskan bahwa insiden ini berlangsung pada tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Rombongan yang berjumlah sekitar 12 orang tersebut memasuki area sebagai tamu reguler dengan membayar tiket masuk secara resmi.
"Mereka masuk seperti pengunjung biasa, namun kemudian melakukan aktivitas ritual di sisi utara Candi Siwa tanpa izin. Petugas keamanan bersama Polisi Khusus (Polsus) BPK Wilayah X segera mengamankan mereka," ujar Ratno Timur.
Pihak manajemen saat ini sedang melakukan pembahasan dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X serta instansi pemerintah terkait mengenai bentuk hukuman yang tepat untuk diterapkan pada kelompok tersebut.
“Terkait sanksi, kami sedang mengkaji bersama BPK Wilayah X dan pihak kementerian, karena ini menyangkut wilayah Zona 1 Cagar Budaya," kata Ratno.
Kejadian ini langsung memunculkan berbagai tanggapan dari pengguna internet mengingat lokasi tersebut merupakan situs suci bagi penganut agama Hindu.
Atas rasa tidak nyaman yang timbul dari penyebaran video tersebut, PT TWC sebagai pihak pengelola menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada seluruh elemen masyarakat, terutama kepada komunitas umat Hindu.
Saat ini, tim pengelola PT TWC sedang melaksanakan koordinasi mendalam dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta guna memperketat sistem pengawasan di bagian halaman utama kompleks candi.
Langkah evaluasi protokol keamanan akan segera dilakukan untuk menjamin bahwa setiap perilaku pengunjung di destinasi warisan budaya nasional tetap sesuai dengan standar norma serta regulasi yang telah ditetapkan.
Pengelola juga menghimbau kepada semua wisatawan agar senantiasa menghargai kekhusyukan situs warisan budaya serta mematuhi segala aturan yang ada demi terjaganya keberlanjutan serta kerukunan antar kelompok beragama di wilayah Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

