
Repelita Sleman - Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas ritual zikir dan doa oleh sekelompok orang berpakaian serba putih di pelataran Candi Siwa, bagian dari kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi viral di berbagai media sosial.
Kelompok tersebut akhirnya teridentifikasi berasal dari Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan pengakuan mereka kepada petugas, rombongan ini diduga merupakan penganut aliran kepercayaan tradisional yang dikenal sebagai Kejawen.
Mereka juga mengaku pernah melaksanakan ritual serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk di wilayah Bali.
General Manager PT Taman Wisata Candi Prambanan, Ratno Timur, menyatakan bahwa pengelola memiliki aturan ketat terkait kegiatan berbau keagamaan di kawasan candi.
Prioritas pelaksanaan ibadah di area tersebut hanya diberikan kepada umat Hindu sebagai pemeluk agama yang secara historis terkait dengan situs warisan budaya ini.
"Kami meminta mereka untuk segera pergi karena tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selain peribadatan umat Hindu di sini,” katanya, Senin (29/12/2025).
Insiden ini terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kelompok yang beranggotakan 12 orang itu awalnya memasuki kawasan sebagai pengunjung umum dengan membeli tiket masuk resmi.
"Mereka masuk seperti pengunjung biasa, namun kemudian melakukan aktivitas ritual di sisi utara Candi Siwa tanpa izin. Petugas keamanan bersama Polisi Khusus (Polsus) BPK Wilayah X segera mengamankan mereka," ujar Ratno Timur.
Pihak pengelola kini tengah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X serta kementerian terkait untuk menentukan sanksi atas pelanggaran tersebut.
“Terkait sanksi, kami sedang mengkaji bersama BPK Wilayah X dan pihak kementerian, karena ini menyangkut wilayah Zona 1 Cagar Budaya," kata Ratno.
Video viral yang menampilkan kelompok Kejawen dari Grobogan ini langsung memicu berbagai reaksi di kalangan netizen.
Banyak yang menyayangkan kegiatan tersebut dilakukan di situs suci umat Hindu.
PT TWC sebagai pengelola menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada masyarakat, khususnya umat Hindu, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penyebaran rekaman tersebut.
Manajemen saat ini memperkuat koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta untuk meningkatkan pengawasan di area utama candi.
Evaluasi sistem keamanan sedang dilakukan agar perilaku wisatawan tetap sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di situs cagar budaya.
Pengelola menghimbau kepada seluruh pengunjung untuk senantiasa menjaga kesucian kawasan serta mematuhi regulasi demi terciptanya harmoni antarumat beragama di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

