Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Direktur PUSHAM USU Kritik Komnas HAM Buka Kembali Kasus Munir Langgar Asas Ne Bis In Idem

 Membuka Kembali Kasus Munir, Ini Tiga Kesalahan Komnas HAM - Sinpo.id

Repelita Jakarta - Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Sumatera Utara, Alwi Dahlan Ritonga, menyatakan bahwa keputusan Komnas HAM untuk kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Munir merupakan tindakan yang kurang tepat.

Menurutnya, langkah tersebut berisiko memunculkan komplikasi hukum baru yang tidak diperlukan.

Alwi mengidentifikasi setidaknya tiga kesalahan mendasar dalam keputusan Komnas HAM untuk menangani ulang perkara yang sudah pernah diproses melalui jalur peradilan.

Kesalahan pertama adalah pengabaian prinsip Ne Bis In Idem yang melarang pengadilan ulang atas kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

"Di mana perkara tersebut sudah pernah diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 76 KUHP untuk hukum pidana," ungkap Alwi dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Selasa, 23 November 2025.

Prinsip tersebut dirancang untuk menghindari kekacauan akibat putusan yang saling bertentangan serta mencegah kebingungan di kalangan masyarakat dan penegak hukum.

Lebih dari itu, asas ini memberikan perlindungan bagi individu agar tidak menghadapi proses hukum berulang atas tindakan yang sama, sehingga menjaga rasa aman dan keadilan hukum.

"Juga dalam rangka menjaga kehormatan peradilan: mencegah penyalahgunaan proses peradilan dan menjaga agar putusan pengadilan memiliki kekuatan final," tambahnya.

Larangan penuntutan ganda ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional, melainkan juga menjadi bagian dari kewajiban internasional Indonesia dalam menjamin hak sipil dan politik warganya.

"Prinsip ini melarang seseorang diadili atau dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama setelah ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia dari penuntutan ganda," jelasnya.

Kesalahan kedua, menurut Alwi, adalah upaya menghubungkan kasus Munir dengan klasifikasi pelanggaran HAM berat padahal elemen-elemen yang disyaratkan tidak terpenuhi.

Baik dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun Statuta Roma, pelanggaran HAM berat mensyaratkan adanya kebijakan negara yang disertai tindakan terencana, sistematis, dan berskala luas.

"Di dalam Statuta Roma didefinisikan secara jelas bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil," katanya.

Tindakan semacam itu biasanya meliputi pembunuhan massal, pengusiran paksa, perbudakan, penyiksaan sistematis, penghilangan kebebasan, serta kekerasan seksual yang dianggap sebagai kejahatan paling berat oleh hukum internasional.

Pelanggaran HAM berat umumnya menunjukkan pola berulang yang dapat dilacak di berbagai waktu dan lokasi.

Sebagai ilustrasi, Alwi menyebut penderitaan etnis Rohingya di Myanmar yang dipicu oleh kebijakan negara melalui undang-undang kewarganegaraan yang mencabut status mereka.

Komunitas Rohingya telah mendiami wilayah Rakhine dan sekitarnya selama berabad-abad.

"Mereka, bersama etnis tertentu lainnya harus menjalani proses naturalisasi. Di dalam proses itu, pemerintah secara langsung mau pun melalui ‘proxy’ yakni elemen masyarakat sipil Budhis garus keras dibantu tentara dan polisi Myanmar melakukan persekusi, pembantaian, pembunuhan perkosaan, pembakaran kampung-kampung Rohingya dan pengambilalihan harta kekayaan orang Rohingya," urainya.

Contoh serupa adalah kasus Rumah Geudong di Aceh yang ditangani Komnas HAM, berawal dari kebijakan Darurat Militer yang diikuti penempatan pasukan besar-besaran serta operasi yang menyebabkan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghancuran rumah warga.

"Pola kejahatan dapat dosimpulkan karena dilakukan berulangkali di berbagai tempat/wilayah dan menimbulkan korban massal. Sementara untuk kasus pembunuhan Munir, cukup sulit mencarikan elemen-elemen sebagaimana dikatakan oleh UU 26 Tahun 2000 mau pun Statuta Roma," tegasnya.

Oleh karena itu, Alwi menyarankan agar Komnas HAM melakukan analisis lebih teliti meskipun telah membentuk tim khusus penyelidikan.

Ia mengingatkan bahwa pada masa sebelumnya, para ahli yang dikonsultasikan oleh Komnas HAM telah menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dalam merumuskan temuan hukum.

"Ahli-ahli kompeten telah pernah dimintai pendapatnya oleh Komnas HAM periode lalu dan para ahli tersebut menekankan prinsip kehati-hatian di dalam menjalankan tugas penyelidikan dan membuat kesimpulan," katanya.

Kesalahan ketiga adalah pernyataan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah yang menyatakan kesiapan mundur jika tugas tidak terselesaikan, yang dinilai mencerminkan keraguan atas kemampuan menyelesaikan mandat.

"Sehingga, sangat dikhawatirkan akan membuat simpulan penyelidikan yang tidak akurat/valid dan tentu saja akan menimbulkan dilema hukum yang serius di kemudian hari," tutupnya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved