Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Darmaningtyas Kasihan Polisi Kriminalisasi Laras: Azab Akan Menimpa Mereka atau Keturunannya

Soal Tuntutan Laras Faizati, Darmaningtyas: Saya Kasihan pada Polisi yang Mengkriminalisasi - FAJAR

Repelita Jakarta - Tuduhan kriminalisasi yang dialamatkan kepada kepolisian dalam penanganan kasus Laras Faizati terus bergema di jagat maya.

Perkara ini menarik perhatian banyak kalangan, salah satunya pengamat pendidikan Darmaningtyas.

Melalui postingan di akun X-nya, Darmaningtyas menyampaikan pandangan filosofis tentang konsekuensi penganiayaan terhadap sesama manusia.

Menurutnya, sepanjang sejarah peradaban, pelaku yang menyakiti orang lain tanpa alasan merugikan akan menerima balasan.

Balasan itu bisa menimpa dirinya sendiri atau ditanggung oleh generasi penerusnya.

“Dalam sejarah umat manusia, orang yg menganiaya sesama yg tidak merugikan orang lain, itu azabnya akan dipikul oleh anak turun yang menganiaya,” tulisnya seperti dikutip pada Senin (29/12/2025).

Dari perspektif ini, Darmaningtyas justru menyatakan rasa iba terhadap aparat penegak hukum yang menjerat Laras.

Bukan Laras yang ia kasihani, melainkan pihak yang melakukan proses kriminalisasi tersebut.

“Jadi saya justru kasihan pd polisi yg mengkriminalisasi Laras, krn kalo tdk dirinya sendiri, ya anak turunnya yg akan nerima azabnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras pada Rabu, 24 Desember 2025.

Laras dianggap memprovokasi massa saat demonstrasi pada Agustus lalu setelah menyuarakan protes atas kematian Affan yang tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob.

Laras menyatakan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang ia alami.

Menurutnya, tuntutan tersebut terasa sangat tidak proporsional hanya karena ia warga sipil biasa, seorang wanita, yang menyampaikan rasa marah dan kecewa.

“Saya sudah diarahkan untuk dituntut satu tahun penjara. Ini terasa sangat tidak adil, hanya karena saya seorang warga biasa, seorang perempuan, yang menyuarakan kekecewaan, kemarahan,” katanya.

Jaksa menerapkan Pasal 161 ayat (1) KUHP dan menyatakan semua unsur telah terpenuhi dalam perbuatan Laras.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved