Langkah tersebut dianggap memberikan kelegaan bagi jutaan warga yang selama ini terjerat kredit digital berbunga tinggi dan kesulitan keluar dari jeratan utang.
Namun di sisi lain, sorotan tajam justru mengarah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai publik terlalu longgar dalam mengawasi industri pinjol, baik yang berizin maupun ilegal.
Masyarakat menilai lembaga pengawas keuangan itu terkesan permisif terhadap praktik pinjaman daring yang merugikan rakyat kecil.
Data menyebutkan, terdapat 96 perusahaan pinjaman online aktif di Indonesia yang masing-masing diwajibkan menyetor miliaran rupiah setiap tahun.
“Kalau setiap pinjol setor Rp25 miliar per tahun, totalnya bisa tembus triliunan rupiah. Wajar publik curiga, kenapa pinjol yang merugikan rakyat tetap dibiarkan,” ujar seorang pengamat keuangan dalam diskusi publik.
Di lapangan, dampak dari sistem kredit digital ini sangat terasa.
Banyak warga terjebak dalam utang kecil dengan bunga tinggi hingga gagal bayar dan akhirnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Kondisi ini membuat mereka kehilangan akses ke lembaga keuangan formal seperti bank dan pegadaian.
Fenomena tersebut menimbulkan paradoks.
Di satu sisi, pemerintah mendorong masyarakat untuk produktif dan memiliki aset, namun di sisi lain, sistem pinjaman digital justru menghalangi langkah itu.
Kebijakan penghapusan utang kecil oleh Purbaya pun dianggap sebagai bentuk kritik tidak langsung terhadap lemahnya pengawasan OJK.
“Kalau OJK tegas, enggak akan ada pinjol-pinjol yang bikin rakyat stres,” tulis seorang netizen di media sosial X pada 19 Oktober 2025.
Pernyataan itu menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap kinerja lembaga pengawas keuangan yang dinilai belum berpihak pada masyarakat.
Beberapa ekonom menilai, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan dan fungsi OJK.
Bahkan muncul wacana reformasi struktural agar lembaga tersebut benar-benar fokus melindungi kepentingan rakyat.
“Pinjol ilegal berdiri bahkan di dekat kantor OJK, ini sudah ironi. Kita butuh badan pengawas yang benar-benar berpihak ke rakyat, bukan ke korporasi,” kata seorang ekonom muda dalam forum diskusi terbuka di Jakarta.
Kebijakan penghapusan utang kecil ini dinilai sebagai awal dari perubahan sistem keuangan yang lebih berkeadilan.
Namun publik masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan OJK untuk memastikan agar praktik pinjol tidak lagi menjadi beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Pertanyaannya kini, apakah OJK akan berbenah atau tetap membiarkan industri pinjaman online tumbuh tanpa kendali seperti selama ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

