Repelita Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kematian seorang terapis spa dan pijat berinisial RTA yang masih berusia 14 tahun.
Korban ditemukan meninggal dunia di lahan kosong di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Oktober 2025.
Diduga, RTA melompat dari lantai lima tempatnya bekerja di Jalan Hj. Tuty Alawiyah.
Selain menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.
Ia menambahkan bahwa proses perekrutan korban yang diduga masih di bawah umur juga menjadi fokus penyelidikan.
Penyelidikan terhadap dugaan TPPO dilakukan berdasarkan laporan resmi dari keluarga korban yang telah disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari rekan sesama terapis, pihak manajemen spa, serta sejumlah individu lain yang diduga mengetahui proses perekrutan korban.
Penyidik mendalami bagaimana korban yang masih berusia 14 tahun bisa bekerja di tempat pijat dewasa.

Termasuk apakah terdapat unsur pemalsuan identitas atau kelalaian dalam proses perekrutan tenaga kerja.
“Kami fokus menelusuri apakah ada unsur eksploitasi anak dan perdagangan orang. Kasus ini kami tangani dengan serius karena melibatkan korban di bawah umur,” tegas Kombes Nicolas.
Sementara itu, keluarga korban telah menyerahkan bukti dan dokumen tambahan kepada pihak kepolisian untuk memperkuat laporan.
Mereka berharap agar penyelidikan dapat mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang menimpa anak mereka.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja muda di industri jasa spa dan pijat.
Industri tersebut kerap kali luput dari pengawasan otoritas ketenagakerjaan maupun lembaga perlindungan anak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

