
Repelita Pacitan - Pasangan pengantin baru, Tarman berusia 74 tahun dan Sheila Arika berusia 24 tahun, akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diduga tidak asli saat prosesi pernikahan.
Kasus ini menghebohkan masyarakat Pacitan karena nilai mahar yang sangat besar dan perbedaan usia yang mencolok antara kedua mempelai.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Azhar Diponegoro, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dua warga Desa Bandar, Pacitan, yaitu Muhammad Nur Ikhwan dan Wisnu Aji Hernama.
Dalam laporan yang diterima oleh kepolisian, Tarman disebut sebagai pihak terlapor atas dugaan pemberian cek palsu sebagai mahar.
AKBP Ayub menjelaskan bahwa sejumlah pihak akan dimintai keterangan, termasuk mempelai wanita, keluarga pihak perempuan, serta Tarman sebagai pemberi mahar.
Kami akan memanggil beberapa pihak yang terkait, di antaranya keluarga perempuan, mempelai wanita, dan Saudara Tarman. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke persidangan, ujar AKBP Ayub, Selasa, 14 Oktober 2025.
Polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna memverifikasi keaslian cek tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sheila Arika diketahui merupakan warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Polisi masih mendalami laporan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap cek senilai Rp3 miliar tersebut akan menjadi penentu dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

