Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan difokuskan pada upaya menjaga daya beli masyarakat.
Purbaya membuka kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, tekanan ekonomi global dan penurunan harga komoditas telah berdampak pada penerimaan negara.
Ia menilai bahwa penyesuaian tarif PPN dapat menjadi instrumen untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik.
Purbaya menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga September 2025 mencapai Rp1.295,3 triliun.
Angka tersebut hanya memenuhi 62,4 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun.
Penurunan harga komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit disebut sebagai faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak.
Meski demikian, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Total penerimaan perpajakan, termasuk bea dan cukai, tercatat sebesar Rp1.516,6 triliun.
Angka tersebut lebih rendah 2,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2025 tercatat sebesar Rp206,8 triliun atau 0,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan defisit tahun lalu yang mencapai Rp240,4 triliun atau 0,92 persen dari PDB.
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyambut baik sinyal penurunan tarif PPN.
Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat membantu menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan tarif PPN harus dibarengi dengan reformasi sistem perpajakan agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal jangka panjang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

