Repelita Banyuasin – Suasana di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendadak mencekam setelah peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Oberta Parjiman alias Obi (35) pada Selasa, 21 Oktober 2025, sore. Korban tewas di tempat setelah ditembak oleh seorang pengusaha lokal, Hadi Siswanto (32), di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Selain Hadi, polisi juga menangkap dua orang rekannya, yakni Indra Gunawan (36) dan Dwi Seftiadi Permana (23). Ketiganya merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, dan diketahui terlibat langsung dalam keributan berdarah tersebut. Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo dalam konferensi pers, Rabu, 22 Oktober 2025, membenarkan bahwa Hadi Siswanto adalah pelaku utama sekaligus eksekutor penembakan.
Begitu laporan kami terima, tim PUMA langsung bergerak. Dalam waktu tiga jam, ketiga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya, ungkap Ruri di Gedung Mapolres Banyuasin.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Hadi Siswanto dengan seorang sopir angkutan desa bernama M. Dwi Yulianto (27) saat mengantre bahan bakar minyak di SPBU Desa Limau, Kecamatan Banyuasin III. Perdebatan yang semula hanya adu mulut itu berhasil dilerai warga sekitar. Namun rupanya, Hadi menyimpan dendam dan memutuskan untuk mengejar korban setelah kejadian tersebut.
Beberapa jam kemudian, di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Hadi bersama dua rekannya memergoki Dwi Yulianto dan rekannya Oberta Parjiman. Ketegangan pun kembali pecah. Korban Oberta yang berniat melerai justru menjadi sasaran amukan para pelaku. Tak berhenti di situ, Hadi kemudian menarik senjata api jenis revolver dan menembak korban hingga tewas di tempat.
Warga sekitar sempat panik mendengar suara letusan senjata api. Oberta ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan luka tembak di bagian dada. Sementara para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Innova BG 1719 menuju Desa Regan Agung. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama.
Berkat laporan cepat dari warga dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim Opsnal Pidum dan Tim PUMA Polres Banyuasin berhasil melacak dan menangkap ketiganya hanya tiga jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova BG 1719 yang digunakan dalam aksi pengejaran, satu pucuk senjata api jenis revolver beserta peluru aktif, serta pakaian dan barang pribadi korban dan pelaku yang masih terdapat bercak darah.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya berat mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Hadi Siswanto dikenal sebagai pengusaha muda sukses di wilayah Banyuasin. Ia merupakan pemilik salah satu penginapan jaringan OYO yang beroperasi di Kecamatan Banyuasin III. Namun di balik statusnya sebagai pebisnis, Hadi ternyata memiliki sifat temperamental dan diduga kerap membawa senjata api tanpa izin.
Kapolres Banyuasin menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal akan ditindak tegas karena membahayakan masyarakat. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Apalagi menggunakan senjata api tanpa izin. Ini pelanggaran berat dan berpotensi merenggut nyawa, tegas AKBP Ruri.
Kasus ini menuai keprihatinan luas di kalangan masyarakat Banyuasin. Banyak warga yang mengenal Hadi sebagai sosok ramah dan dermawan merasa terkejut dengan tindakannya. Sementara keluarga korban Oberta berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Kami minta pelaku dihukum setimpal. Abang kami meninggal cuma karena hal sepele, ujar adik korban dengan nada haru.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat betapa berbahayanya amarah dan penyalahgunaan senjata api. Masalah kecil di SPBU yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, justru berakhir dengan satu nyawa melayang dan tiga orang dijebloskan ke penjara.
Kasus penembakan ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena latar belakang pelaku yang seorang pengusaha, tetapi juga karena kecepatan aparat dalam mengungkap kasus tersebut. Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.
Kami akan pastikan, hukum berjalan seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun dia, tutup Ruri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

