Repelita Jakarta – Nama Reynhard Sinaga kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi antara pemerintah Indonesia dan Inggris terkait pemulangan terpidana tersebut. Reynhard saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di HMP Wakefield, Inggris.
Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah Indonesia untuk meminta pemulangan warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman di Inggris. Ia menyampaikan bahwa wacana tersebut belum masuk dalam agenda resmi pembahasan bilateral.
Sampai sekarang belum kita bahas masalah itu, kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Jadi belum ada keputusan apapun dari pemerintah Indonesia untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ada di Inggris juga dikembalikan ke Indonesia. Jadi sampai hari ini belum, belum ada, ujar Yusril.
Sebelumnya, pada awal 2025, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk memulangkan Reynhard ke Indonesia. Ia menyebut bahwa koordinasi dengan pemerintah Inggris sedang berlangsung untuk merancang skema repatriasi.
Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan (Reynhard), kata Usmarwi dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025.
Mudah-mudahan kita bisa mengembalikan, ujar Usmarwi, seraya menyebut bahwa negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris akan dilakukan dalam waktu dekat.
Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada Januari 2020. Ia dinyatakan bersalah atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria dalam rentang waktu 2015 hingga 2017.
Dari jumlah tersebut, 136 korban diketahui mengalami pemerkosaan berulang. Kasus ini menjadi salah satu kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris dan menjadikan Reynhard sebagai predator seksual paling kejam yang pernah diadili di negara tersebut.
Saat ini, Reynhard menjalani hukumannya di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, yang dikenal sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum. Hukuman awal yang dijatuhkan adalah penjara seumur hidup dengan masa minimum 30 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
Namun, pada Desember 2020, Pengadilan Banding Inggris memperberat hukumannya menjadi whole life order, yang berarti ia tidak memiliki peluang pembebasan sepanjang hidupnya.
Kasus Reynhard terungkap pada 2 Juni 2017, ketika salah satu korbannya tersadar saat diserang dan berhasil melawan. Korban tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan menyerahkan ponsel Reynhard yang berisi rekaman video kejahatan seksual terhadap pria dalam kondisi tidak sadar.
Polisi sempat kesulitan mengakses ponsel karena Reynhard terus memberikan kode yang salah. Setelah berhasil membuka perangkat tersebut, mereka menemukan bukti visual yang memperkuat dakwaan terhadap Reynhard.
Korban dalam kasus ini sempat dicurigai melakukan serangan fisik, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa ia adalah korban dari serangan seksual yang dilakukan Reynhard. Temuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kejahatan besar yang dilakukan Reynhard selama bertahun-tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

