Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Majelis Hakim yang Mengadili Tom Lembong Mulai Diperiksa KY Pekan Depan

Repelita Jakarta - Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tiga hakim yang dijadwalkan diperiksa pekan depan adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa surat panggilan terhadap ketiga hakim tersebut telah dikirimkan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2025 di Gedung Komisi Yudisial.

Mukti berharap para hakim yang bersangkutan dapat meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan keterangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketiga hakim tersebut sebelumnya memutus Tom Lembong bersalah dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Dalam sidang vonis, Tom dijatuhi hukuman penjara selama 4,6 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,72 miliar.

Beberapa hari setelah vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Abolisi tersebut menghapuskan tindak pidana yang dituduhkan dan membebaskan Tom dari hukuman penjara.

Setelah bebas, Tom Lembong melalui tim penasihat hukumnya melaporkan ketiga hakim tersebut ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pelaporan dilakukan pada 4 Agustus 2025 sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalani Tom.

Penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa seluruh majelis hakim dilaporkan karena tidak ada dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Menurut Zaid, salah satu hakim anggota dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, melainkan menunjukkan kecenderungan praduga bersalah sejak awal proses.

Ia menambahkan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan menyerang institusi Mahkamah Agung, melainkan sebagai langkah perbaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved