
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh artis Sandra Dewi terkait gugatan pengembalian aset yang disita dalam perkara korupsi Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ambil pusing terhadap gugatan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Anang menjelaskan bahwa keberatan dari pihak ketiga atas putusan perampasan aset telah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan bahwa jaksa akan menyiapkan argumen dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan untuk menjawab gugatan tersebut.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan pengadilan yang nantinya akan menentukan status aset yang disengketakan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa Sandra Dewi telah mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung bertindak sebagai pihak termohon atas gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi.
Saat persidangan Harvey Moeis berlangsung, Sandra Dewi menyampaikan bahwa sejumlah barang yang disita merupakan milik pribadinya dan tidak terkait dengan kasus suaminya.
Barang-barang yang dimaksud antara lain sejumlah perhiasan, 88 tas, sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, serta deposito senilai Rp 33 miliar.
Sandra menyatakan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Gugatan ini menjadi bagian dari upaya hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan hak atas harta benda yang diklaim sebagai milik pribadi.
Proses persidangan akan menjadi penentu apakah aset tersebut dapat dikembalikan atau tetap disita sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

