Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Perkuat Vonis Pengadilan

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tersangka kasus kekerasan Mario Dandy pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Keputusan penolakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, beserta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Dalam salinan putusan yang dikutip dari Direktori Putusan MA, tertulis bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

Sidang yang membacakan putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim pada Rabu, 21 Februari 2024, dengan Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, serta Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota.

Sebelumnya, putusan pengadilan diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum sesuai jadwal yang tercantum dalam surat resmi.

Penolakan kasasi ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah pengguna X, salah satunya akun @tidvrberjalan, yang menyampaikan terima kasih kepada Humas Mahkamah Agung, Kejari Jakarta Selatan, dan Infolpsk atas penerbitan naskah penolakan kasasi Mario Dandy.

Pengguna tersebut juga menekankan peran netizen yang aktif memviralkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun itu sejak awal, serta terus memberikan dukungan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Langkah selanjutnya menurut akun tersebut adalah melanjutkan gugatan atas restitusi sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan komitmen untuk terus mengawal kepastian hukum sampai akhir.

Sebelumnya, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang kemudian memicu proses hukum hingga Mahkamah Agung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved