Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Sebut Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sudah Penuhi Syarat Formal

Repelita Yogyakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa secara yuridis dan formal, usulan pengangkatan Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto sebagai pahlawan nasional telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Mahfud menyampaikan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar seluruh mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk pengangkatan sebagai pahlawan nasional.

Bahkan, saya pernah usul dulu, semua mantan presiden tuh enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan, sudah pasti memenuhi syarat.

Ia menekankan bahwa meskipun syarat formal telah terpenuhi, aspek sosial dan politik di masyarakat tetap perlu diperhatikan dalam proses penetapan.

Sosiopolitisnya kan masyarakat yang nilai. Nanti sudah ada timnya sendiri, tuh. Biasanya dari Kementerian Sosial nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengonfirmasi bahwa Kementerian Sosial telah menerima sejumlah usulan nama untuk diangkat sebagai pahlawan nasional, termasuk nama Soeharto.

Pernyataan tersebut disampaikan Jabo saat melakukan kunjungan kerja ke Desa dan Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Kemensos hanya menampung (usulan calon pahlawan).

Jabo menjelaskan bahwa usulan tersebut berasal dari masyarakat dan harus melalui tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Nanti Istana yang memutuskan siapa yang akan menjadi pahlawan nasional.

Penetapan gelar pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan bahwa usulan calon pahlawan nasional dapat diajukan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat dan harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Agus Jabo menambahkan bahwa Kementerian Sosial akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut melalui Tim Pengkajian dan Penelitian Gelar Pahlawan Pusat atau TP2GP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved