Mahfud menegaskan dalam hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya langsung menyelidiki dugaan tindak pidana, bukan menunggu laporan dari masyarakat.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun X miliknya pada Minggu, 19 Oktober 2025, menyoroti permintaan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Menurut Mahfud, laporan baru dibutuhkan jika aparat belum mengetahui adanya peristiwa yang diduga pidana.
Namun, informasi tentang dugaan mark up Whoosh sudah terbuka di publik, sehingga KPK seharusnya dapat langsung menindaklanjuti tanpa menunggu laporan darinya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa KPK keliru menganggap dirinya sebagai sumber awal isu proyek Whoosh.
Ia menjelaskan isu tersebut pertama kali diangkat oleh Nusantara TV melalui program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.
Mahfud menegaskan bahwa semua yang ia sampaikan di podcast TERUS TERANG bersumber dari siaran resmi Nusantara TV.
Ia menyatakan siap membantu KPK menelusuri informasi tersebut dengan menunjukkan tayangan asli dari Nusantara TV.
“Jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak perlu menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya, dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV. Setelah itu panggil Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Mahfud menutup pernyataannya dengan sindiran halus terhadap KPK terkait pengetahuan lembaga itu atas siaran Nusantara TV sebelum ia membahasnya di podcast TERUS TERANG. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

