Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Bebas dari Intervensi


 Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan pada Minggu, 19 Oktober 2025, bahwa dalam penanganan perkara tersebut tidak ada campur tangan pihak tertentu.

Budi menegaskan penyidikan perkara kuota haji masih berjalan dan penyidik terus memanggil saksi-saksi yang terkait.

Ia menjelaskan praktik penyelenggaraan kuota haji khusus cukup kompleks karena melibatkan banyak pihak PIHK, termasuk mekanisme penjualan kuota dan harga yang dikenakan kepada calon jamaah.

Proses inputting data untuk pelayanan ibadah haji juga didalami dalam penyidikan agar seluruh mekanisme dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025, menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, pembagian kuota diatur menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Perbedaan pembagian kuota ini menjadi bagian dari penyelidikan KPK untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved