Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

M Rizal Fadillah Soroti Pemberian Rumah Negara untuk Jokowi di Colomadu

 

Repelita Colomadu - M Rizal Fadillah Soroti Dugaan Kejanggalan Pemberian Rumah Negara untuk Jokowi di Colomadu

Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian rumah negara untuk mantan Presiden Joko Widodo di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Menurut Rizal Fadillah, dasar pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatur hak mereka untuk memperoleh rumah yang layak beserta perlengkapannya. Namun, undang-undang tersebut tidak menyebutkan nilai atau besaran biaya pembangunan.

Rizal menyebutkan, Presiden SBY mendapat tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta. Presiden Soeharto dan lainnya menerima hadiah negara dalam bentuk uang.

Ia menambahkan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004, nilai maksimal rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dibatasi hingga 20 miliar rupiah, mencakup biaya tanah dan bangunan.

Namun, menurut Rizal, aturan tersebut berubah di masa pemerintahan Jokowi. Pemerintahan Jokowi membuat aturan dengan harga tidak terbatas. APBN dapat membiayai berapa saja asal luas tanah di DKI Jakarta 1.500 meter persegi, di luar setara dengan itu. Aturan dibuat oleh Sri Mulyani melalui Permenkeu Nomor 120/PMK-06/2022. Ruang korupsi terbuka setelah ada aturan ini.

Rizal menjelaskan bahwa Jokowi meminta sendiri tanah yang kini menjadi lokasi rumah negara di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, dengan luas 12.000 meter persegi. Pembangunan dimulai pada Juli 2024. Menurut Kepala Desa Blulukan Colomadu, Slamet Wiyono, harga tanah di kawasan itu dahulu berkisar antara 10 hingga 12 juta rupiah per meter persegi dan kini naik menjadi 15 hingga 17 juta rupiah per meter persegi.

Dengan harga lama minimal, maka harga tanah yang dibeli APBN untuk Jokowi adalah 120 miliar rupiah. Itu baru tanahnya saja.

Ia menilai luas tanah yang diberikan kepada Jokowi tidak sebanding dengan ketentuan lama yang hanya menetapkan 1.500 meter persegi di DKI Jakarta. Dimulai dari luas tanah menurut Permenkeu 120 tahun 2022 antara 1.500 meter persegi di DKI dengan 12.000 meter persegi di Colomadu batas Surakarta–Karanganyar sangat mencolok. Ini perlu audit akan kesetaraannya.

Lebih lanjut, Rizal menyoroti potensi pemborosan anggaran negara akibat tidak adanya batas biaya pembangunan. Mengenai pembangunan tanpa pembatasan biaya justru membuka peluang bagi ketidakterbatasan penggunaan dana APBN. Aturan terdahulu hanya maksimal 20 miliar itu sudah tanah dan bangunan. Kini untuk Jokowi tanahnya saja sudah 120 miliar, belum bangunan. Maka bukan mustahil jika dana APBN yang digelontorkan bisa mencapai lebih dari 200 miliar.

Rizal menuding Sri Mulyani sebagai pihak yang membuka celah bagi penyimpangan dana negara. Sri Mulyani telah membuka pintu bagi perampokan dana APBN. Sri Mulyani adalah Menteri atau pembantunya Jokowi. Dugaan kuat Sri Mulyani atas perintah dan atau sepengetahuan Jokowi.

Ia juga mengungkap bahwa awalnya tanah yang dihadiahkan negara kepada Jokowi hanya 9.000 meter persegi, namun kemudian bertambah menjadi 12.000 meter persegi. Ternyata hamparan tanah tersebut terdiri dari empat patok. Tiga patok seluas 9.000 meter persegi dibeli dari Yustinus Soeroso, pemilik PO Rosalia Indah, dan satu patok sekitar 3.000 meter persegi dibeli dari Joko Wiyono.

Kepala Desa Blulukan Slamet mengaku tidak mengenal nama Joko Wiyono dan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut. Kata Slamet, Joko Wiyono bukan orang Blulukan.

Ada bau perkeliruan pada hadiah negara untuk mantan Presiden Jokowi di Blulukan Colomadu ini.

Rizal kemudian membandingkan pemberian kepada Jokowi dengan para presiden sebelumnya. Dibandingkan Presiden terdahulu, maka Jokowi telah membuat rekor keserakahan mantan presiden. Tanah paling luas dan pembiayaan APBN paling mahal.

Ia juga menyinggung adanya indikasi kerja sama antara Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Diawali dengan indikasi kongkalikong dengan Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Mensesneg Pratikno, pengelola hadiah. Pembelian dan pembangunan adalah tanggung jawab Mensesneg.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Tunas Jaya Sanur asal Denpasar, Bali. Kontraktor pembangunan adalah pilihan terbaik asal Denpasar Bali PT Tunas Jaya Sanur. Rupanya Jokowi ingin membangun rumah kerajaan di Colomadu. Nah, untuk nilai hingga puluhan atau ratusan miliar proyek negara, bolehkah dengan penunjukan langsung?

Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pemberian rumah negara untuk Jokowi sangat kuat. Ada dugaan korupsi atas hadiah negara kepada mantan Presiden Jokowi. BPK atau lembaga lain segera turun untuk mengaudit rumah Jokowi. KPK mulailah bergerak.

Rakyat pun harus bergerak mendesak KPK. Ada korupsi di rumah Jokowi, tutup Rizal Fadillah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved