
Repelita Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa tersangka berinisial R telah ditetapkan dan langsung ditahan pada 25 Oktober 2025.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025, dan penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.
Tersangka R akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penahanan hingga 12 November 2025 di Lapas Kelas I Makassar.
Jabal Nur menjelaskan bahwa R diduga kuat bersekongkol dengan tersangka lain berinisial HA, yang telah lebih dahulu ditahan sejak 2 September 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka dinilai cukup sistematis dan terstruktur.
Mereka diduga menggunakan identitas dan data usaha milik nasabah secara ilegal untuk mencairkan dana kredit dari bank milik negara tersebut.
Hasil pencairan dana kredit tersebut kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Jabal mengungkapkan bahwa para tersangka tidak menyetorkan pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit ke sistem perbankan, sehingga dana tersebut tidak tercatat secara resmi.
Akibat perbuatan tersebut, Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp3.866.881.643.
Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan dana angsuran kredit, pelunasan, serta hasil pencairan yang dilakukan oleh para tersangka.
Jabal menegaskan bahwa penyidik Kejati Sulsel masih terus menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya. Kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti, tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mempercepat proses hukum.
Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor, tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat dengan dua lapisan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
 


