Repelita Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan dua tersangka terkait proyek fiktif bernilai Rp 8,7 miliar di PT Angkasa Pura Kargo.
Kedua tersangka adalah pihak swasta berinisial TAW dan HP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyampaikan bahwa kedua tersangka kini dititipkan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda, TAW di Lapas perempuan dan HP di Lapas pemuda, Jumat, 17 Oktober 2025.
Proyek fiktif ini berlangsung di Angkasa Pura Kargo pada periode 2020 hingga 2024.
Para tersangka berpura-pura menjadi pejabat PT Hutama Karya dan menggunakan PT Athena Setya Mandiri sebagai vendor pengiriman barang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Hasbullah mengatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dari PT Angkasa Pura Kargo, PT Hutama Karya, dan PT Athena Setya Mandiri.
Menurut Hasbullah, HP merupakan otak kasus ini yang melibatkan TAW, pacarnya, serta kakaknya yang dijadikan seolah-olah pejabat di PT Hutama Karya.
Kasus bermula ketika HP mengatur pertemuan kakaknya dengan perwakilan PT Angkasa Pura Kargo di lobi kantor Hutama Karya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Kakak HP menyampaikan adanya pekerjaan dari Hutama Karya ke Angkasa Pura Kargo untuk pengiriman logistik dari Surabaya ke Sulawesi.
Perwakilan PT Angkasa Pura Kargo menyetujui dan menunjuk PT Athena Setya Mandiri sebagai pihak ketiga, padahal pekerjaan pengiriman barang tersebut tidak pernah ada.
Jaksa menyelidiki mengapa Angkasa Pura Kargo tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap pekerjaan yang diajukan.
Sejak 2020 hingga 2024 keluar sembilan surat perintah kerja fiktif dan pembayaran dari Angkasa Pura Kargo ke PT Athena Setya Mandiri.
Pada termin pertama, Angkasa Pura Kargo membayar Rp 200 juta yang tampak menguntungkan, namun uang tersebut ditransfer tersangka seolah berasal dari Hutama Karya melalui rekening pribadi.
Pembayaran berlanjut ke tahap kedua dan ketiga, meski terjadi kemacetan pembayaran, Angkasa Pura Kargo tetap membayarkan hingga SPK kesembilan.
Jaksa menduga terdapat niat jahat dalam kasus ini karena kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

