Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan pengajuan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak Pertamina, masih dalam proses di Interpol Pusat, Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berharap permohonan red notice terhadap Riza Chalid segera disetujui.
"Sudah masuk proses. Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Oktober 2025.
Jika permohonan disetujui, Riza Chalid akan menjadi buron internasional dan akan ditahan oleh petugas imigrasi negara perlintasan ketika melintasi perbatasan.
Meski belum terdaftar sebagai buron internasional, Riza Chalid tercatat sebagai buron kejaksaan sejak 19 Agustus 2025 dan permohonan red notice diajukan pada 18 September 2025.
Menurut Anang, Interpol Pusat sedang mempelajari dokumen pengajuan red notice yang diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memastikan kasus ini murni tindak pidana, bukan terkait kepentingan politik.
Selain pengajuan red notice, pemerintah juga telah mencabut paspor Riza Chalid untuk membatasi pergerakannya.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor tersangka pada 11 Juli 2025.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Riza hanya memiliki satu paspor, paspor Indonesia, dan belum ada konfirmasi terkait paspor lain.
Saat ini, Riza Chalid diduga berada di Malaysia, dan pihak imigrasi telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk memberitahukan bahwa paspor Riza telah dicabut.
Pencabutan paspor dilakukan dalam sistem keimigrasian, sementara paspor fisik masih berada di tangan pemiliknya.
Yuldi menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak mengubah status kewarganegaraan Riza Chalid yang tetap sebagai warga negara Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

