Kali ini, penyitaan menyasar rumah milik Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengeksekusi penyitaan atas satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Bangunan yang disita terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah memperkuat bukti dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus pencucian uang dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan mencatat total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

