Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Ungkap Pengembalian Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek


Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa telah terjadi pengembalian uang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut berasal dari pihak vendor maupun individu di lingkungan kementerian yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Ia menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar, meskipun jumlah pastinya belum dapat dipastikan.

Anang menyebut bahwa nilai pengembalian mencapai angka miliaran rupiah, namun rincian nominal akan diungkap dalam proses persidangan.

Menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan akan diperdalam dalam persidangan yang akan datang.

Anang juga memastikan bahwa pengembalian dilakukan oleh lebih dari satu pihak, termasuk dari kalangan internal kementerian.

Ia menyatakan bahwa pengembalian tersebut menunjukkan adanya kesadaran dari pihak-pihak yang sebelumnya menerima keuntungan tidak sah.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka utama.

Penetapan tersebut terkait dengan proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbudristek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meskipun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; konsultan Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved