
Repelita Jakarta - Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umumnya, Idrus Marham, menegaskan bahwa belum ada pembahasan internal terkait posisi Wakil Ketua DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi mengenai kemungkinan pengembalian Adies Kadir ke jabatan tersebut.
Idrus menjelaskan bahwa setiap keputusan strategis di DPR RI harus melalui mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Bukan, sekali lagi, kalau belum dibicarakan, belum. Seperti itu. Belum kita bicarakan itu, karena biarlah berproses semua, ujar Idrus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa penting untuk menghormati proses yang ada, baik di internal DPR maupun di tubuh Partai Golkar.
Ya, dan ada mekanisme yang kita harus hargai. Jangan kita mendahului mekanisme itu, proses itu. Nah, kita harus menghargai, di DPR kita hormati, di Partai juga tentu punya mekanisme tersendiri, ujarnya.
Terkait kriteria pengganti, Idrus kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan spesifik di internal partai.
Enggak, kita sekali lagi, sampai pada hari ini kita belum pernah bicarakan itu, katanya.
Ia meyakini bahwa Ketua Umum Partai Golkar akan menjunjung tinggi proses demokrasi dan menghormati hak-hak anggota partai.
Selain itu, Ketua Umum juga akan menjaga nilai-nilai yang hendak dikembangkan dan dijalankan di DPR RI.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa Adies Kadir masih berstatus sebagai kader aktif di Partai Golkar.
Ia menjelaskan bahwa status dinonaktifkan sebagai anggota legislatif tidak mempengaruhi posisi Adies sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Ya, itu kan hal yang terpisah (dinonaktifkan dengan status kader) kan ya, ujar Dave di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Dalam Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota.
Aturan tersebut hanya mengenal pemberhentian sementara, pemberhentian pimpinan, atau penggantian antar waktu (PAW).
Pimpinan DPR dapat diberhentikan jika diusulkan oleh partai politik atau jika keanggotaannya ditarik oleh partai.
Sementara itu, anggota DPR dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam kasus pidana tertentu.
Dave mengaku belum mengetahui adanya usulan pengganti untuk posisi Wakil Ketua DPR RI.
Namun ia kembali menegaskan bahwa Adies Kadir tetap merupakan kader Partai Golkar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

