Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Buka Peluang P3K Diangkat Jadi PNS, RUU ASN 2025 Siap Ubah Nasib Jutaan Pegawai Pemerintah

Repelita Jakarta - Nasib jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berpotensi mengalami perubahan besar pada tahun mendatang seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Reni menilai bahwa pembahasan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian status bagi jutaan tenaga P3K yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh hak dan kesejahteraan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan kepada Komisi II DPR RI yang akan membahas apakah P3K layak dialihkan menjadi PNS.

Dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 15 Oktober 2025, Reni menyoroti ketimpangan antara PNS dan P3K dalam hal hak keuangan, jenjang karier, dan kesejahteraan.

Ia menyebut bahwa banyak tenaga P3K, khususnya guru dan tenaga kesehatan, telah mengabdi jauh sebelum diangkat secara resmi namun belum mendapatkan perlakuan yang setara.

Reni mengungkapkan bahwa dirinya sering mendengar keluhan dari para guru yang sebelumnya berstatus honorer dan kini menjadi P3K, namun tetap menghadapi kebijakan kesejahteraan yang timpang.

Ketimpangan tersebut menurutnya harus segera diatasi melalui revisi UU ASN agar sistem kepegawaian nasional menjadi lebih adil.

Meski peluang perubahan status terbuka lebar, Reni mengingatkan bahwa kemampuan fiskal negara menjadi faktor penentu utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia berharap pemerintah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan aparatur sipil negara, baik PNS maupun P3K, dapat meningkat secara merata.

Reni menyatakan bahwa jika kondisi fiskal memungkinkan, maka pengangkatan P3K menjadi PNS secara bertahap bukanlah hal yang mustahil, mengingat sistem ASN sebelumnya hanya terdiri dari PNS.

Revisi UU ASN tahun 2025 disebut sebagai peluang emas untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional dan menjawab polemik status antara PNS dan P3K.

Jika usulan ini mendapat dukungan penuh dari DPR dan pemerintah, maka jutaan tenaga P3K berpotensi memperoleh status sebagai abdi negara penuh dengan hak dan perlindungan yang setara.

Langkah ini juga dinilai sebagai sinyal reformasi birokrasi tahap baru yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh aparatur sipil negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved