Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arif Nuryanta Banyak Bantah BAP saat Sidang Suap CPO, Hakim: Penyidik Ngarang Ini?

5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60  Miliar

Repelita Jakarta - Hakim Effendi menyoroti kejanggalan dalam berita acara penyidikan (BAP) saat memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan suap vonis lepas tiga korporasi CPO.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025, Effendi membacakan sejumlah keterangan dalam BAP yang dinilai bertentangan dengan pernyataan Arif di persidangan.

Salah satu poin yang dipertanyakan adalah pernyataan Wahyu Gunawan yang disebut meminta bantuan kepada Arif untuk menyampaikan permintaan kepada majelis hakim.

Arif membantah pernah ada percakapan seperti itu dengan Wahyu.

Menanggapi bantahan tersebut, Effendi menyebut penyidik telah mengarang isi BAP dan meminta agar poin tersebut ditandai untuk ditinjau lebih lanjut.

Effendi melanjutkan dengan membacakan BAP lain yang menyebut Arif pernah bertemu Wahyu dan membahas perkembangan perkara minyak goreng.

Dalam BAP disebutkan bahwa Arif menyampaikan kepada Djuyamto, ketua majelis hakim perkara CPO, bahwa teman-teman meminta uang muka atau DP.

Arif mengklarifikasi bahwa Djuyamto hanya mengatakan agar teman-teman diperhatikan, bukan meminta DP secara spesifik.

Effendi menyebut penyidik terlalu bebas menafsirkan kata-kata dalam BAP.

Selanjutnya, ia membacakan BAP yang menyebut Arif menyampaikan permintaan dana kepada Wahyu dalam pertemuan di restoran Layar Kelapa Gading.

Wahyu disebut menyanggupi permintaan tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Wahyu menyerahkan tas kecil berisi uang dalam mata uang dollar Amerika Serikat kepada Arif di parkiran rumah makan.

Arif membantah pernah meminta uang kepada Wahyu, namun mengakui menerima tas tersebut yang menurut Wahyu berisi setara Rp 5 miliar.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan apakah Arif merasa diancam saat memberikan keterangan dalam BAP.

Arif menjawab bahwa dirinya tidak berada dalam ancaman saat proses penyidikan.

Ia mengaku telah memparaf seluruh halaman BAP sebagai bukti telah membaca, meskipun hanya sekilas.

Dalam kasus ini, lima orang hakim dan pegawai pengadilan didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.

Rinciannya, Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, Ali Muhtarom Rp 6,2 miliar, dan Agam Syarif Baharudin Rp 3,1 miliar.

Vonis lepas dijatuhkan kepada tiga korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Arif dan Wahyu disebut terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved