Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kuasa Hukum Minta Kerry Riza Dipindah ke Rutan Salemba karena Alasan Medis

 Anak Riza Chalid Minta Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Sakit Pneunomia, Demam dan Alergi

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Muhammad Kerry Andrianto Riza, Lingga Nugraha, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).

Permintaan tersebut didasari oleh kondisi kesehatan Kerry yang mengalami gangguan medis selama masa penahanan.

Lingga menjelaskan bahwa Kerry sempat mengalami pneumonia ringan, demam, batuk, dan alergi sebelum persidangan dimulai.

Pada dasarnya ketika dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneunomia, lalu juga ada demam, batuk dan alergi, ujar Lingga pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kerry sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Rutan Kelas I Jakarta Pusat dipilih karena memiliki fasilitas klinik yang memungkinkan perawatan medis lebih optimal.

Karena di Rutan Kelas I Salemba itu ada klinik, jadi memang biar ada perawatan pengobatan, ungkap Lingga.

Permohonan pemindahan tidak hanya diajukan untuk Kerry.

Lingga juga meminta agar Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo turut dipindahkan ke Rutan yang sama.

Dimas merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, sementara Gading menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dengan alasan akomodasi agar bisa efisien dan efektif dan tentunya agar kami bisa melakukan pendampingan secara tepat, ujar Lingga.

Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Riza didakwa merugikan negara hingga Rp285 triliun, yang dihitung dari kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional.

Kasus tersebut mencakup periode tahun 2018 hingga 2023, di mana pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan produksi dari dalam negeri.

Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kebijakan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved