Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Penahanan terhadap Arso dilakukan di rumah tahanan cabang KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa masa penahanan pertama terhadap Arso akan berlangsung selama dua puluh hari.

Penahanan tersebut dimulai sejak tanggal 21 Oktober dan akan berakhir pada 9 November 2025.

Asep menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebelum penetapan status tersangka, KPK telah memanggil dan memeriksa Arso Sadewo dalam beberapa kesempatan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Arso terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan transaksi gas antara PT PGN dan PT IAE.

Atas dasar temuan tersebut, KPK menjerat Arso dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lembaga antirasuah menduga bahwa Arso tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam proses pengadaan gas tersebut.

Asep Guntur menjelaskan bahwa Yugi Prayanto, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, berperan sebagai perantara dalam mempertemukan Arso dengan Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017.

Menurut Asep, berdasarkan kedekatan antara Hendi dan Yugi, keduanya mengatur pertemuan dengan Arso untuk membahas pengondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep dalam keterangan pers pada 1 Oktober 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung, disepakati rencana kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Ketiga nama tersebut, yakni Hendi, Iswan, dan Danny, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Setelah kesepakatan kerja sama tercapai, Arso menyerahkan dana komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi di kantornya yang berada di Jakarta.

Sebagian dari dana tersebut, yakni sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat, kemudian diberikan oleh Hendi kepada Yugi sebagai bentuk kompensasi atas perannya dalam memperkenalkan Arso kepada pihak PGN.

Awal mula perkara ini ditelusuri dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang dilakukan pada 19 Desember 2016.

Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan internal.

Kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Iswan Ibrahim dan Danny Praditya, yang masing-masing menjabat sebagai Komisaris PT IAE dan Direktur Komersial PT PGN pada periode yang berbeda.

Sementara itu, Hendi Prio Santoso juga telah diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada 1 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat akibat praktik korupsi dalam transaksi jual beli gas ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved