
Repelita Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu, 22 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam program subsidi pertanian nasional karena dilakukan tanpa penambahan anggaran dari APBN.
Langkah ini bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilaksanakan melalui efisiensi industri serta pembenahan sistem distribusi pupuk nasional. Penurunan harga pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merevisi ketentuan sebelumnya.
Jenis pupuk yang mengalami penurunan harga meliputi:
1. Urea, dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
2. NPK, dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
3. NPK Kakao, dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
4. ZA khusus tebu, dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram.
5. Pupuk organik, dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini menyasar lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa penurunan harga ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap petani.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga yang terjangkau bagi petani. Ia menyebut kebijakan ini sebagai tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk nasional.
Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN, ujar Amran di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company telah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pupuk bersubsidi. Langkah-langkah tersebut mencakup deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, serta pengawasan ketat dari hulu hingga hilir.
Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan, lanjutnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar yang terbukti menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Pelaku yang melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara, termasuk penghematan anggaran hingga Rp10 triliun dan penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen. PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat peningkatan laba hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi keuntungan total mencapai Rp7,5 triliun.
Kebijakan ini juga membuka peluang peningkatan volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga tahun 2029. Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional.
Lima dari pabrik tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada tahun 2029, dengan harapan dapat menekan biaya produksi lebih dari 25 persen dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor. Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata soal harga, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap petani.
Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani, tegas Amran.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

