
Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus memburu buronan narkotika kelas kakap Fredy Pratama yang hingga kini belum tertangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kesulitan penangkapan Fredy karena pelaku selalu berpindah lokasi dan tidak menetap.
Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana-sini. Kalau dia nongkrong di pojokan sudah kena, kata Eko, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.
Polri telah mengajukan red notice Interpol untuk memburu Fredy ke manapun ia kabur, memastikan seluruh jalur internasional berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Ada, orang lari ke luar negeri. Ada prosedurnya. Kita red notice. Dikirim ke Hubinter. Hubinter bekerja sama dengan Interpol dan lain-lain. Karena orangnya tidak ada di wilayah hukum kita, ujar Eko.
Sebelumnya, nama Fredy Pratama tiba-tiba hilang dari daftar red notice publik Interpol, padahal selama ini identitasnya tercantum lengkap di situs resmi lembaga tersebut.
Dalam catatan Interpol, Fredy lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985, berambut panjang hitam, mengenakan kaus biru, dan sempat masuk daftar bersama tujuh buronan lain.
Sekretaris National Central Bureau Interpol Polri Brigjen Polisi Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam red notice terdapat dua tipe, yakni yang ditampilkan untuk publik dan yang hanya untuk aparat penegak hukum.
Dengan demikian, meski nama Fredy tidak lagi terlihat di laman publik Interpol, status buronan internasionalnya tetap berlaku dan masih dapat diakses aparat hukum lintas negara.
Satu published for public dan kedua published for law enforcement only, ujar Untung, menegaskan status Fredy tetap aktif meski tidak terlihat publik.
Upaya pengejaran terhadap Fredy terus dilakukan oleh aparat Polri baik di dalam maupun luar negeri untuk memastikan buronan ini dapat ditangkap dan diproses hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

