
Repelita Jakarta - Aktor Ammar Zoni didakwa terlibat permufakatan jahat bersama lima tahanan lain di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk mengedarkan narkotika di dalam penjara.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kelima tahanan yang disebut bersekongkol dalam peredaran narkotika di penjara adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.
Jaksa Yeni Rosalita memaparkan bahwa pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rifaldi memperoleh narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni secara langsung di tangga blok 1 Rutan Salemba.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang pria bernama Andre yang kini berstatus DPO. Ammar Zoni menerima sabu seberat 100 gram dan membaginya menjadi dua, masing-masing 50 gram.
Setelah menerima narkotika, Rifaldi menghubungi Ko Andi menggunakan aplikasi Zangi di telepon genggamnya.
Pada 3 Januari 2025, Rifaldi menyerahkan narkotika kepada Ko Andi atas perintah Andre.
Kemudian, Rifaldi juga menyerahkan sabu kepada Asep melalui aplikasi Zangi, di mana Asep mengambil barang tersebut di tangga tipe 3 blok T yang ditempel dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.
Setelah mendapatkan narkotika, Asep membawa barang itu ke kamar untuk dijual bersama Ardian Prasetyo.
Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, Hendra Gunawan, Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, mencurigai gerak-gerik Ardian dan memeriksa kamar tahanan.
Ditemukan satu paket plastik klip sedang berisi 12 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur, beserta satu unit telepon genggam dan uang Rp233.000 di dompet digital hasil penjualan narkotika.
Interogasi mengungkapkan bahwa narkotika itu berasal dari Ammar Zoni. Pemeriksaan kamar Rifaldi menemukan tujuh bungkus plastik klip kristal putih dengan total berat 3,6307 gram, satu bungkus berisi lima paket kristal putih 4,3339 gram, satu bungkus berbalut lakban coklat berisi 11 paket kristal putih 0,6931 gram, dan satu bungkus tablet pink berbentuk tengkorak 0,4007 gram.
Di kamar Ammar Zoni ditemukan dua unit telepon genggam, satu botol plastik Happy Dent berisi sabu 0,598 gram, satu paket kecil 0,7412 gram, tas plastik berisi 22 linting daun kering 4,291 gram, dan satu paket 42 linting daun kering 10,6494 gram di atas pintu ventilasi.
Semua terdakwa dibawa ke pos penjagaan dan kemudian ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
 


